Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun, Ahok Tak Perlu Masuk Penjara

Jika Ahok tidak melakukan tindak pidana selama 2 tahun masa percobaannya, maka pidana 1 tahun penjara tidak perlu dijalankan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Apr 2017, 12:16 WIB
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). Ahok akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang ke-18 ini. (Liputan6.com/Pool/Raisan Al Farisi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan penodaan agama. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.

Bila hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka berdasarkan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok harus menjalani pidana 1 tahun penjara jika selama 2 tahun masa percobaan melakukan suatu tindak pidana.

Namun, jika Ahok tidak melakukan suatu tindak pidana selama 2 tahun masa percobaannya, pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan.

"Jadi tuntutan pidana 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun artinya Pak Basuki tidak masuk penjara kalau dalam 2 tahun masa percobaan tidak ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan kepadanya," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, usai sidang tuntutan Ahok di Departemen Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Kamis (20/4/2017).

Jaksa Ali Mukartono dalam sidang pembacaan tuntutan menyebut Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.

"Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ali.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya