Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta memutuskan tak ada perubahan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau ERP
Advertisement
Pemprov DKI Jakarta tidak ada perubahan pada Pergub DKI Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik
Diterbitkan 18 April 2017, 09:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta memutuskan tak ada perubahan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau ERP
Advertisement