Bentrok Penggusuran, Pedagang Seluma Luka Robek di Kepala

Penggusuran pedagang Pasar Seluma diwarnai bentrokan.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 13 Apr 2017, 23:00 WIB
Penggusuran Pedagang di Pasar Tais Seluma Bengkulu mendapat perlawanan berujung bentrok (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Seluma - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seluma, Bengkulu menggusur pedagang di Pasar Tais pada Kamis 13 April 2017. Terjadi bentrok antara ratusan pedagang yang menolak penggusuran dengan Satpol PP yang mencoba melakukan pemagaran di lokasi.

Akibatnya, satu orang pedagang perempuan bernama Juwaria binti Nuar (38) mengalami luka robek di kepala. Melihat korban terluka dengan mengeluarkan darah segar dari kepalanya, aparat langsung mundur dan ditarik kembali ke markas.

Amrullah Zainal, saksi mata, mengatakan, pemukulan itu dilakukan saat korban dalam kondisi dikepung. Para pedagang berjumlah 400 orang tidak percaya dengan argumentasi Pemkab Seluma yang mengatakan sudah mendapat izin dari penerima kuasa pemilik lahan. Bentrok pun tak bisa dihindari.

"Kenapa tidak menggunakan cara yang lebih manusiawi, ajak kami berdiskusi, tentu ada solusinya, jangan menggunakan kekerasan," kata Amrullah di Tais (13/4/2017).

Pemindahan pedagang di Pasar Tais oleh Pemkab Seluma memang mendapat penolakan keras. Sebab pengganti lokasi yang disiapkan di Desa Sembayat, Kecamatan Tais sangat jauh dan sepi.

Pasar Tais sendiri sudah digunakan warga sejak 1984 dan lahan tersebut merupakan hibah dari pemilik lahan. Pemkab hingga kini tidak bisa menunjukkan kepada pedagang terkait kepemilikan lahan yang diklaim mereka.

Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi Bengkulu, Melyan Sori, yang mendampingi pedagang mengatakan, korban Juwaria menempuh proses hukum atas penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat Satpol PP. Dalam laporan polisi nomor B/06/IV/Reskrim itu, dilampirkan visum et repertum dan kronologis kejadian.

"Kami meminta aparat serius mengusut penganiayaan ini, apalagi korban adalah perempuan dan dalam kondisi diborgol, apakah ada kewenangan Satpol PP untuk melakukan tindakan semena mena ini," tegas Melyan.

Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Margopo membenarkan sudah menerima laporan dari korban Juwaria binti Nuar dan mengumpulkan bukti penguat. Pihaknya juga akan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.

"Laporan sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti," kata Margopo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya