Istana: Aktivitas Pabrik Semen Rembang Belum Dapat Dilakukan

kawasan Watuputih tidak hanya dimiliki oleh PT Semen Indonesia, tapi ada 21 pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) lainnya.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Apr 2017, 19:50 WIB
Sejumlah warga Petani Kendeng, Pati, Jawa Tengah menyemen kakinya di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (14 /3). Pada aksi ini di hari kedua ini jumlah petani yang mencor kakinya bertambah menjadi sebelas orang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Staf Kepresidenan mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak membahas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk penambangan di kawasan Pegunungan Rembang. Tim fokus meneliti kawasan Watuputih dan hasilnya, untuk sementara belum boleh ada aktivitas penambangan di lokasi itu.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, KLHS ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama ini secara khusus untuk melihat adanya Cekungan Air Tanah (CAT) di kawasan Watuputih. Kajian CAT ini sudah selesai dan langsung diserahkan ke Kementerian ESDM untuk ditindaklanjut dengan kajian selanjutnya dalam waktu 6-12 bulan kedepan.

"Penambangan di kawasan CAT belum dapat dilakukan sampai ada keputusan status CAT dapat ditambang atau tidak," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Koordinator Tim Ahli KLHS, Suryo Adi Wibowo, menjelaskan, kawasan Watuputih tidak hanya dimiliki oleh PT Semen Indonesia, tapi ada 21 pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) lain.

"Kalau ternyata ada penyebab dalam kebijakan rencana program maka kebijakan itulah yang diperbaiki, supaya tidak terulang lagi, diperbaiki entah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya atau RPJM (Rencana Pembangunan. Jangka Menengah)-nya," kata dia.

KLHS sejatinya digunakan untuk menentukan kebijakan terbaik dalam satu kawasan pertambangan. Dengan begitu, pola penanganan terbaik akan dilakukan untuk pengunungan kendengan zona Rembang.

Sementara, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, dirinya akan tunduk dengan keputusan KLHS hasil kajian pemerintah pusat ini. Begitu juga dengan PT Semen Indonesia yang tetap harus menunggu hasil KLHS selesai secara keseluruhan.

"Kalau tadi dijelaskan dari hasil keputusannya yang terakhir tadi bahwa di atas CAT belum boleh dilakukan penambangan sampai menunggu hasil, ya semen (PT Semen Indonesia) harus ikuti ini," ujar Ganjar.

Bupati Rembang Abdul Hafidz menambahkan, PT Semen Indonesia memang belum melakukan aktivitas penambangan. Pembangunan pabrik tidak ada masalah karena berbeda dengan masalah penambangan yang sekarang sedang dikaji.

"Sampai saat ini PT Semen Indonesia belum pernah melakukan penambangan dan kedepannya akan menunggu hasil dari studi yang akan dilakukan. Hanya tadi disampaikan bahwa kalau pabrik semennya sendiri tidak ada masalah, akan diteruskan," imbuh Abdul.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya