Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim sidang kasus e-KTP menolak menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam kasus tersebut. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku akan menanyakan langsung hal tersebut.
"Ya nanti kita lihatlah. Apa dasarnya hakim menolak, kita segera gelar dengan teman-teman penyidik," kata Agus saat ditemui di Gedung Watimpres Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Terkait Miryam yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP, ia menilai, mantan anggota komisi II DPR RI itu pantas menjadi tersangka.
"Bukan hanya keterangan palsu, tapi kalau yang bersangkutan juga menerima (aliran dana e-KTP), pantas juga menjadi tersangka," tutur dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani kasus e-KTP menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Permintaan penetapan tersangka atas mantan anggota Komisi II DPR RI itu ditolak majelis hakim.
Hal tersebut tak lantas membuat jaksa tak tinggal diam. Jaksa tengah mencari cara untuk memberi efek jera terhadap Miryam yang diduga memberi keterangan palsu.
"Kita masih pelajari kalau ada alat bukti cukup, segala sesuatu bisa terjadi. Mengenai keterangan palsu atau tidak kan mekanismenya macam-macam. Bisa dari Pasal 174 KUHAP tapi tanpa itu pun sebenarnya bisa melakukan tindakan tertentu jika bukti cukup dan diperlukan," ujar jaksa KPK, Abdul Basir, sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2017.
Pada sidang Kamis 30 Maret 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani kasus e-KTP menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sebagai tersangka. Namun permintaan itu ditolak.
Keputusan JPU KPK ingin menetapkan Miryam sebagai tersangka diduga lantaran memberikan keterangan palsu saat persidangan. Apalagi, sebelum sidang Miryam telah lebih disumpah akan memberikan keterangan benar.
Miryam juga selalu berkelit menerima uang korupsi pengadaan e-KTP. Dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, ia disebut sebagai perantara suap kepada anggota Komisi II DPR. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Miryam juga mengakui hal tersebut.
Namun BAP tersebut kini dicabut Miryam dengan dalih merasa tertekan saat proses penyidikan sebagai saksi di Gedung KPK. Selama empat kali pemanggilan sebagai saksi, Miryam mengaku memberikan keterangan agar penyidik senang dan proses penyidikan kasus e-KTP cepat usai.
"Tadi kita minta majelis menetapkan Miryam berdasarkan Pasal 174, keterangan palsu. Dan kita juga minta ditahan. Ketua majelis bilang nanti saja. Kita amati dari kemarin sampai hari ini, kita lihat inkonsistensi (keterangan Miryam S Haryani)," kata Jaksa Irene usai sidang lalu.
Hakim Tolak Miryam Jadi Tersangka di Sidang e-KTP, Ini Reaksi KPK
Ketua KPK menilai, mantan anggota komisi II DPR RI, Miryam S Haryani pantas menjadi tersangka di kasus e-KTP.
diperbarui 03 Apr 2017, 16:24 WIBPolitisi Hanura Miryam S Haryani. (Hanura.com)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terlalu Banyak Libur, Daya Saing Indonesia Jadi Turun
Indosat Bakal Tebar Dividen Rp 268,4 per Saham
6 Resep Soft Cookies yang Empuk dan Meleleh di Mulut, Jadi Camilan Favorit
Juara Kompetisi AIA Healthiest School Siap Berlaga di Tingkat Internasional, Siapa Saja Mereka?
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Selasa 21 Mei 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Jangan Lewatkan Sinetron Saleha di SCTV Episode Selasa 21 Mei 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Jokowi Tawarkan Elon Musk Luncurkan Roket di Papua hingga Investasi Nikel
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online yang Mudah dan Cepat, Jangan Sampai Terlambat
Donald Trump Dianggap Calon Presiden Kripto Pertama Amerika Serikat
3 Pernyataan Anak Buah SYL saat Jadi Saksi, Ungkap soal Urunan Uang hingga Hasilkan Petani Muda Sukses
Studio Ghibli Cetak Sejarah di Festival Film Cannes 2024, Raih Palme d'Or Pertama yang Diberikan untuk Institusi
iQOO Z9 Series Rilis, HP Rp 2 Jutaan dengan Performa Mirip Flagship