M Nazaruddin Janji Buka-bukaan di Sidang Kasus E-KTP Hari Ini

Mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bersaksi dalam sidang kasus e-KTP, Senin (3/4/2017).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Apr 2017, 10:53 WIB
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar, Jakarta, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bersaksi dalam sidang kasus e-KTP, Senin (3/4/2017). Dia berjanji buka-bukaan dalam sidang megakorupsi tersebut.

"Nantikan akan saya jelaskan semua," ujar Nazaruddin saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin.

Nazaruddin pun tak mempermasalahkan jika sejumlah nama membantah telah menerima aliran dana dari kasus e-KTP. Dia percaya keadilan akan ditegakkan.

"Ya memang kalau masalah bantah dari mana mau ngaku? Tapi kan kalau dia mau lebih baik, lebih baik ngaku biar supaya hukumannya di dunia dan akhirat tidak berat," kata Nazaruddin.

Terpidana kasus korupsi Hambalang itu mengaku akan kooperatif dalam sidang ini. Terlebih, dari awal, dia sudah berniat untuk membantu KPK dalam mengungkap kasus korupsi.

"Saya sih udah niat dari awal untuk bantu KPK. Khusus kasus Hambalang, e-KTP, dan lain-lain," Nazaruddin menjelaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya