4 Bulan Berlalu, Apa Kabar Kasus Makar Jilid I?

11 aktivis dan tokoh nasional jelang Aksi 212 pada Jumat 2 Desember 2016 ditangkap atas sangkaan melakukan pemufakatan makar.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Apr 2017, 07:19 WIB
ilustrasi penangkapan. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Lima orang ditangkap atas tudingan pemufakatan makar jelang pelaksanaan Aksi 313 pada Jumat 3 Maret 2017 kemarin. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda pada Jumat dini hari.

Peristiwa itu mengingatkan pada penangkapan 11 aktivis dan tokoh nasional jelang Aksi 212 pada Jumat 2 Desember 2016 lalu. Mayoritas dari 11 orang yang ditangkap Jumat dini hari itu disangka melakukan pemufakatan makar.

Lalu apa kabar proses penyidikan kasus dugaan makar jilid I yang sempat disorot dunia itu?

Kasus dugaan pemufakatan makar yang menyeret putri mantan Presiden Sukarno, Rachmawati Soekarnoputri dan beberapa aktivis lainnya ini mulai luput dari pemberitaan.

Hampir sebulan terakhir, penyidik Polda Metro Jaya tak lagi memeriksa saksi-saksi untuk kasus ini. Sementara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga belum menerima pelimpahan berkas dari penyidik.

Publik pun curiga bahwa kasus tersebut sengaja ingin ditenggelamkan. Bahkan tak sedikit yang menduga kasus tersebut telah dihentikan. Namun hal itu dibantah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Enggak ada (rencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 27 Maret 2017.

Argo menegaskan, kasus tersebut tengah dalam tahap pemberkasan. Namun dia tak bisa memastikan kapan berkas para tersangka dilimpahkan ke kejaksaan.  "Sedang kita tata. Kita kan masih koordinasi terus dengan jaksa," ucap dia.

Tujuh dari 11 orang yang ditangkap saat itu disangkakan dengan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP tentang Pemufakatan Makar. Mereka adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, dan Alvin Indra.

Sementara tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka juga dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Untuk kasus ITE yang menjerat kakak beradik Jamran dan Rizal ini telah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara berkas Sri Bintang masih bolak-balik antara kejaksaan dan penyidik.

Satu orang sisanya yang ikut ditangkap jelang Aksi 212 adalah musisi Ahmad Dhani. Namun Dhani hanya dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa Umum. Kasusnya juga belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Ditangkapnya lima tersangka dugaan pemufakatan makar jelang Aksi 313 kemarin diharapkan tak menutupi kasus yang lama. Apalagi polisi sempat menyatakan bahwa kasus makar jilid II ini tidak ada kaitannya dengan kasus makar jilid I.

"Saya tidak akan mengupas yang sedang penyusunan berkas ya (kasus pemufakatan makar jilid I). Saya hanya ingin mengupas kasus yang ini saja (kasus pemufakatan makar jilid II)," kata Argo pada Sabtu 1 April 2017.

Salah satu tersangka yang ditangkap jelang Aksi 313 adalah Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath. Selain penanggung jawab Aksi 313 itu, polisi juga menangkap empat aktivis lainnya yakni Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry.

Kelimanya kini masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya