Kata Polisi soal Dugaan Sekjen FUI Terlibat Kasus Spanduk SARA

Al Khaththath yang merupakan koordinator aksi 31 Maret itu dituding melakukan pemufakatan makar.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 31 Mar 2017, 18:24 WIB
Tim kuasa hukum koordinator aksi 31 Maret menilai polisi bertindak berlebihan dengan penahanan Muhammad Al Khaththath. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath pada Jumat dini hari tadi atau jelang pelaksanaan aksi 31 Maret.

Al Khaththath yang merupakan koordinator aksi 31 Maret itu dituding melakukan pemufakatan makar.

Sesaat setelah penangkapannya, beredar kabar di sejumlah media sosial bahwa Al Khaththath merupakan orang di balik maraknya spanduk bernuansa SARA di Jakarta jelang Pilkada DKI putaran kedua. Namun polisi belum menerima informasi tersebut.

"Kita belum dapat informasi soal itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Kasus maraknya spanduk bernuansa SARA berupa larangan mengurus jenazah pendukung penista agama ini tengah diselidiki polisi. Sejumlah spanduk di beberapa lokasi telah diturunkan. Namun belum ada satu pun tersangka terkait kasus ini.

Argo menegaskan, saat ini pihaknya tengah fokus menangani kasus dugaan pemufakatan makar Al Khaththath. Kendati, pihaknya juga tak menutup informasi-informasi yang berkembang di masyarakat terkait spanduk bernuansa SARA itu.

"Belum ke arah sana. Kita fokus (memeriksa Al Khaththath) pada pemufakatan makarnya saja," terang dia.

Muhammad Al Khaththath ditangkap polisi di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat dini hari tadi. Penanggung jawab aksi 31 Maret ini ditangkap bersama empat orang lainnya di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

Saat ini, kelima orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Polisi belum memutuskan apakah Al Khaththath Cs bakal ditahan atau tidak.

"Nanti diperiksa dulu 1x24 jam. Usai pemeriksaan akan dilihat apakah akan ditahan atau tidak," jelas Argo.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya