Ganjar Pranowo Minta Maaf Tak Laporkan Indikasi Korupsi E-KTP

Hakim merasa heran kenapa Ganjar tak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas apa yang diketahuinya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Mar 2017, 22:05 WIB
Ganjar Pranowo (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengakui sempat beberapa kali ditawari uang oleh anggota Komisi II DPR, Mustokoweni yang diduga berkaitan dengan pembahasan proyek e-KTP. Namun, Ganjar selalu menolak pemberian uang tersebut.

"Maaf Bu, saya sudah cukup, dibagi-bagi saja. Maksud saya ya sudah saya nggak usah. Saya berasumsi begini, ketika saya tahu detail, maka itu akan jadi masalah di kemudian hari," ujar Ganjar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Gubernur Jateng yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto langsung dicecar majelis hakim. Hakim merasa heran kenapa Ganjar tak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas apa yang diketahuinya.

"Mungkin saat itu saya tidak berpikir, jadi saya tidak sentuh. Saya mohon maaf tidak berpikir sebagai suatu sikap," kata Ganjar.

Dalam dakwaan, Ganjar Pranowo disebut sebagai salah satu pihak yang ikut dalam pertemuan internal bersama tersangka kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Di mana dalam pertemuan itu Andi berjanji akan memberikan fee jika Komisi II menyetujui anggaran proye e-KTP. Ganjar pun disebut menerima uang sebesar USD 520 ribu.

Sudah 3 Tersangka

Diketahui, dua mantan anak buah Gamawan Fawzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun. KPK juga sudah menetapkan satu tersangka baru, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai operator utama bancakan proyek e-KTP.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya