Liputan6.com, Jakarta Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, pasal penodaan agama diterapkan bila ada niat menghina agama.
Advertisement
Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, Jadi saksi sidang Ahok
Diterbitkan 14 Maret 2017, 19:22 WIBLiputan6.com, Jakarta Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, pasal penodaan agama diterapkan bila ada niat menghina agama.
Advertisement