Segmen 5: Vonis Bule Bunuh Polisi hingga Pembantaian Orang Utan

Terdakwa bule bunuh polisi divonis 6 tahun penjara. Sementara polisi Kapuas gelar prarekonstruksi pembantaian orang utan.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Mar 2017, 08:29 WIB
Terdakwa bule bunuh polisi divonis 6 tahun penjara.

Liputan6.com, Denpasar - Terdakwa pembunuhan polisi, David James Taylor divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Usai pembacaan putusan, David, pun menyatakan menerima hasil keputusan sidang dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam penjara.

Sementara itu, polisi di Kapuas gelar prarekonstruksi pembantaian orang utan di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Susantri Permai di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kalimantan Tengah. Sedikitnya ada 29 adegan yang dilakukan tersangka sesuai dengan berita acara pemeriksaan.

Saksikan tayangan selengkapnya dalam tautan ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya