Segmen 3: Kasus Korupsi E-KTP hingga Suap Pengadaan Satelit

Jumlah uang yang dikembalikan penerima suap mencapai ratusan miliar rupiah. Sementara sidang perdana kasus suap pengadaan satelit digelar.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Mar 2017, 08:21 WIB
Ilustrasi foto E-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan lebih baik jika para penerima suap dalam korupsi pengadaan e-KTP datang ke KPK dan memberi keterangan. Sejauh ini baru 14 orang yang datang ke KPK. Jumlah uang sitaan dan yang dikembalikan penerima suap kini mencapai ratusan miliar rupiah.

Sementara itu, sidang perdana kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah digelar di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat, Senin siang. Fahmi, direktur PT Melati Technofo Indonesia, yang juga suami artis Ineke Kusherawati ini didakwa menyuap pejabat Bakamla senilai hampir Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.

Saksikan tayangan selengkapnya dalam tautan ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya