Strategi KPK Buktikan Dakwaan Korupsi E-KTP

Sidang perdana kasus dugaan korupsi E-KTP telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Mar 2017, 13:53 WIB
Kasus Korupsi E-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku telah memikirkan langkah untuk membuktikan dakwaan kasus KTP elektronik atau E-KTP yang banyak menyeret sejumlah nama besar.

"Kita bekerja sama dengan banyak lembaga seperti PPATK, termasuk beberapa instansi penegak hukum di luar negeri," ujar Agus di Gedung KPK Jakarta, Senin (13/3/2017).

Dia pun menegaskan, 'Nyanyian Nazaruddin' bukanlah satu-satunya informasi yang didapatkan penyidik untuk membuktikan dakwaan dari kasus korupsi E-KTP.

"KPK kan pasti informasinya banyak sekali dari banyak pihak. Jadi yang perlu saya tekankan, informasi dari Nazaruddin bukan satu-satunya, kita juga memeriksa 274 saksi," ujar Agus.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi E-KTP telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa KPK Irene Putri mengungkapkan, ada 38 nama besar yang turut menikmati uang negara dari kasus ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya