Jaksa: Auditor BPK Ikut Terima Aliran Dana Suap e-KTP

Pada dakwaan kasus e-KTP, jaksa menyebut Wulung menerima aliran tersebut saat memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Mar 2017, 15:19 WIB
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3). Irman dan Sugiharto didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wulung turut disebut menerima aliran suap dalam kasus e-KTP. Pada dakwaan korupsi e-KTP, jaksa menyebut Wulung menerima aliran tersebut saat memeriksa pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri.

"Wulung selaku auditor pada BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil (menerima) sejumlah Rp 80 juta," ujar jaksa KPK, Irene Putrie, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Setelah menerima uang tersebut, Wulung kemudian memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan pada Ditjen Dukcapil pada 2010.

Selain Wulung, nama lain yang turut disebut dalam dakwaan kasus e-KTP adalah staf Kemendagri, Kemenkeu, Sekretariat Komisi II DPR, serta Bappenas. Institusi tersebut diduga berkaitan dengan pengusutan dan pembahasan tambahan anggaran penerapan e-KTP.

"Staf pada Sekretariat Komisi II DPR yang diberikan terdakwa II (Irman), melalui Dwi Satuti Lilik sejumlah Rp 25 juta," kata jaksa Irene.

Juga kepada Ani Miryati selaku Koordintor Wilayah (Korwil) III Sosialisas‎i dan Supervisi e-KTP. Ani menerima uang sebesar Rp 50 juta yang kemudian dibagikan kepada lima orang korwil lain.

Sebelumnya, dua mantan anak buah Gamawan Fawzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam kasus e-KTP.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam kasus e-KTP itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya