Jaksa Pastikan Tak Ada Nama Ahok di Berkas Dakwaan Kasus E-KTP

Ahok sempat diduga terlibat pengadaan proyek e-KTP pada 2009 lalu. Saat itu, Ahok diketahui masih menjadi anggota Komisi II DPR RI.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Mar 2017, 14:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau (Ahok)

Liputan6.com, Jakarta - Dakwaan sidang kasus pengadaan e-KTP telah selesai disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaan tersebut nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak disebutkan.

"Setahu saya, nama Ahok tidak ada yah di dakwaan," ujar Jaksa KPK Irene Putrie usai sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Saat pembahasan pengadaan proyek e-KTP pada 2009, Ahok masih menjadi anggota Komisi II DPR RI. Menurut Susilo, kuasa hukum terdakwa kasus suap e-KTP Irman dan Sugiharto, nama Ahok memang tidak tercantum dalam dakwaan.

"Enggak ada dalam dakwaan. Kita acuannya di dakwaan. Di BAP Pak Sugigarto tidak pernah menyebut (nama Ahok)," kata Susilo.

Ahok sudah membantah terlibat dalam kasus suap yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. "Saya waktu itu keras saja kenapa ada seperti itu. Saya paling keras menolak e-KTP," tegas Ahok di Balai Kota beberapa waktu lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya