Kantornya Digeledah Terkait Kasus Patrialis, Ini Kata Bea Cukai

KPK menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Rawamangun, siang ini.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Mar 2017, 15:00 WIB
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Rawamangun, siang ini (6/3/2017). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap impor daging yang menyeret Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

Penggeledahan oleh KPK tersebut dibenarkan Kepala Seksi Humas, Devid Yohannis Muhammad. "Saat ini sedang dilakukan rapat koordinasi terkait permintaan data maupun dokumen pendukung terkait kasus itu," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin ini.

Devid mengungkapkan, tim penyidik dari KPK mendatangi kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Rawamangun pukul 11.30 WIB. Kemudian mereka langsung berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi. Hingga saat ini permohonan data oleh KPK kepada Bea Cukai masih berlangsung.

"Tim KPK pukul setengah 12 siang tiba di kantor pusat. Tim KPK langsung ke Pak Dirjen minta info data dan dokumen. Sampai saat ini masih berlangsung," dia menerangkan.

Devid lebih jauh mengatakan, kegiatan tim penyidik KPK ke kantor pusat Bea Cukai dalam rangka meminta data atau dokumen untuk memperkuas kasus suap impor daging yang sedang ditangani KPK dengan tersangka Hakim MK.

"Mereka kan menganggap kasus importasi jangan-jangan berkaitan dengan DJBC. Tapi sampai saat ini belum ada dokumen yang digeledah dan disita," ucapnya.

Dia menegaskan, Dirjen Bea Cukai telah menyampaikan kepada tim penyidik KPK bahwa kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional. Kegiatan importasi ada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sehingga tim penyidik KPK diarahkan menuju ke pelabuhan tersebut untuk mendapatkan data atau dokumen lengkapnya.

"Kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional. Terkait impor ada di Tanjung Priok, makanya kita arahkan teman-teman KPK ke Priok. Jadi dari kantor pusat ada yang sebagian langsung ke Priok, ada yang masih di kantor pusat," jelas dia.

"Tapi kan data-data terkait nama perusahaan bisa dicek di pusat, sedangkan dokumen kegiatan, dan lainnya ada di pelabuhan. Sekarang kita lagi cek data-datanya apa benar perusahaan ini melakukan importasi lewat pelabuhan kita," Devid menuturkan.

Dia kembali menegaskan, permintaan data maupun dokumen terkait importasi daging ke Bea Cukai bukan menyangkut keterlibatan pegawai atau oknum Bea Cukai atas kasus tersebut.

"Mudah-mudahan tidak ada, mereka cuma ingin minta data atau dokumen pendukung," tegas Devid.

Pihaknya berjanji akan kooperatif terhadap permintaan KPK untuk mendukung kasus dugaan suap importasi daging yang menyeret mantan Hakim MK tersebut. Apabila ada pihak Bea Cukai yang terlibat dalam kasus ini, DJBC siap menyerahkannya kepada KPK.

"Kita akan menyerahkan ke KPK. Kita koordinasi, kooperatif menyampaikan semua dokumen yang dibutuhkan ke KPK," tandas Devid.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Patrialis Akbar, eks Hakim Mahkamah Konstitusi. Komisi antirasuah menggeledah kantor pusat Bea Cukai, di Rawamangun, Jakarta Timur.

"Siang ini, KPK lakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun terkait penyidikan kasus indikasi suap terhadap Hakim MK, PAK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya