Warga Prancis Tertangkap Basah Selundupkan Kupu-Kupu Langka Papua

Warga Prancis itu diduga merencanakan penyelundupan kupu-kupu langka Papua.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Mar 2017, 15:01 WIB
Ilustrasi kupu-kupu langka.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Maluku Papua menggagalkan penyelundupan kupu-kupu langka jenis sayap burung goliath (Ornithoptera goliath) yang diambil dari Kampung Mokwam, Pegunungan Arfak, Papua.

"Kupu-kupu yang diseludupkan ini jenis kupu-kupu yang paling langka dan akan diselundupkan ke Prancis," kata penyidik KLHK Adrianus Mosa dalam siaran pers, dilansir Antara, Minggu (5/3/2017).

Menurut Adrianus, penyelundup kupu-kupu langka itu teridentifikasi sebagai warga negara Prancis berinisial DL. Penyidik, sambung dia, mengamankan barang bukti berupa satu kupu-kupu dewasa dalam keadaan sudah mati dan empat kepompong dalam kondisi hidup pada Kamis, 2 Maret 2017.

"Setelah melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan, kami langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata dia merujuk pada warga Prancis berinisial DL.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya penjara lima tahun dan denda Rp 100.000.000.

Menurut Adrianus, warga Prancis itu datang ke Manokwari pada 25 Februari 2017 dan menginap di Hotel Mangga sebelum melanjutkan perjalanan esok harinya ke Pegunungan Arfak. Pelaku mendapatkan kupu-kupu yang dilindungi tersebut di Kampung Mokwam.

Penyidik menduga warga Prancis itu sudah merencanakan tindakannya setelah datang ke Arfak pada 2016. Pada kedatangan pertama, dia membuat dokumentasi foto tentang kupu-kupu langka di dunia itu, dan tahun ini datang kembali dan berupaya menyelundupkan kupu-kupu tersebut ke negara asalnya.

Sampai sekarang, penyidik masih menyelidiki perkara penyelundupan satwa langka itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya