Kenaikan Tarif Listrik Tak Berlaku bagi Pelanggan Miskin 900 VA

Pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi masyarakat atau pelanggan 900 Va yang keberatan dengan kenaikan untuk mengajukan pengaduan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Feb 2017, 12:21 WIB
Warga mengecek meteran listrik di rusun tempat tinggalnya, Jakarta, Rabu (13/4). Tarif listrik untuk golongan rumah tangga (R1) 900VA akan naik sebesar 140% mulai 1 Juli 2016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyatakan pencabutan subsidi listrik hanya berlaku bagi pelanggan berdaya 900 Volt Ampere (VA) yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM). Dengan pencabutan subsidi ini, tarif listrik pelanggan golongan ini kembali naik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi masyarakat atau pelanggan 900 Va yang keberatan dengan kenaikan untuk mengajukan pengaduan.

Pemerintah pun telah menerima pengaduan dari sejumlah masyarakat. Jika masyarakat yang mengadu ternyata memang masih berhak menerima subsidi, maka pemerintah tak akan melakukan pencabutan.

"Sudah ada lewat pengaduan. Sebagian sedang diproses, yang berhak sebagian sedang dicek," ucap dia di Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Jarman menuturkan, pencabutan subsidi tahap kedua berlaku pada 1 Maret 2017. Adapun tahap pertama sudah berlangsung mulai Januari. ‎

Menurut Jarman, pencabutan subsidi dilakukan setiap dua bulan dengan besaran mencapai 30 persen. Hal ini berdampak pada ‎naiknya tarif listrik untuk golongan 900 VA yang masuk kategori mampu dengan jumlah pelanggan mencapai 18,9 juta rumah tangga.

"Tahap kedua, naiknya 30 persen. Januari 30, Maret 30 persen, Juni 30 persen. Jadi setiap dua bulan," Jarman menerangkan.

Untuk diketahui, pencabutan subsidi tahap pertama dilakukan pada periode Januari hingga Februari. Dengan begitu tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan.

Kemudian untuk tahap kedua, pencabutan subsidi listrik berlaku pada Maret hingga April 2017. Pada pencabutan tahap kedua‎, tarif listrik naik menjadi Rp 130 ribu per bulan dari Rp 98 ribu per bulan.

Sementara pencabutan tahap ketiga berlangsung Mei hingga Juni 2017. Tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan dari Rp 130 ribu.

Tahap ketiga merupakan tahap terakhir pencabutan subsidi. ‎Setelah pencabutan subsidi tuntas pada Juni 2017, pembayaran bulan berikutnya pelanggan listrik listrik 900 VA yang terkena pencabutan subsidi akan menggunakan skema penyesuaian tarif.(Pew/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya