Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Yayasan Keadilan Untuk Semua ( YKUS) Kapitra Ampera mengaku belum menerima surat dari penyidik terkait penetapan Ketua YKUS Adnin Arnaz sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya saja baru dengar dari wartawan. Hingga kini saya belum menerima surat resmi secara tertulis penetapan status (Adnin Arnaz)," jelas Kapitra saat dihubungi oleh Liputan6.com, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Advertisement
Dia pun mengaku telah memikirkan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh terkait penetapan Adnin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Kendati begitu, Kapitra masih belum mau membicarakan langkah hukum apa yang ditempuhnya.
"Nanti kalau surat resmi (surat penetapan tersangka) sudah diterima, kami beri tahu," uja Kapitra.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya menyebut tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang di Yayasan Keadilan Untuk Semua bertambah.
Ia mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Adnin Arnaz sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Dia diduga telah menyalahgunakan uang di yayasan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
"Ya untuk yayasan, ya karena Undang-Undang Yayasan, kan ada undang-undangnya," ucap Tito.
Penyidik Dir Tipideksus Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua. Tersangka tersenut diketahui berinisial IA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, IA merupakan rekan dari Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Natsir (BN). Tersangka IA berperan sebagai pihak yang mencairkan dana tersebut.