Polisi Tangguhkan Penahanan Firza Husein

Penangguhan penahanan ini juga dikabulkan lantaran pihak keluarga menjamin Firza Husein akan bersikap kooperatif.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Feb 2017, 13:52 WIB
Polisi masih memeriksa dan mencocokkan barang bukti salinan chat mesum diduga melibatkan Rizieq Shihab dengan Firza Husein. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan makar, Firza Husein. Wanita berhijab ini sempat mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama sekitar 23 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan Firza ditangguhkan sejak Rabu sore 22 Februari 2017. Dengan begitu, dia secara otomatis dipulangkan ke rumahnya.

"Kemarin sudah kita acc (setujui) penangguhan penahanannya. Penahanannya sudah kita tangguhkan kemarin sore," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Menurut Argo, alasan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tentu berdasar pada subjektivitas penyidik. Salah satunya, pertimbangan kondisi kesehatan Firza Husein.

"Salah satunya kesehatan juga, terus pemeriksaan (kasus makar) juga sudah selesai," tutur dia.

Penangguhan penahanan ini juga dikabulkan lantaran pihak keluarga menjamin Firza akan bersikap kooperatif. Meski tak lagi ditahan, polisi tetap mengenakan wajib lapor kepada Firza.

Polisi juga tidak mengirimkan permohonan surat pencekalan untuk Firza ke Ditjen Imigrasi. Polisi sewaktu-waktu bisa saja memanggil Firza jika ada keterangan lain yang diperlukan terkait kasusnya.

"Kalau nanti masih ada kekurangan ya diperiksa lagi, kita tambahin," ucap Argo.

Firza dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, pada Selasa 31 Januari 2017. Saat itu juga, Firza langsung ditahan dan diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pemeriksaan Firza sempat tertunda lantaran kondisi kesehatannya mendadak drop. Sejak saat itu, tim pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.

Namun permohonan tak kunjung direspons. Penyidik bahkan sempat memperpanjang masa penahanan Firza pada Senin 20 Februari 2017.

Selama mendekam di Rutan Mako Brimob, Firza tak hanya diperiksa terkait kasus dugaan makar. Beberapa kali ia juga diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus chat seks yang diduga melibatkan dirinya dan pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Dalam kasus pornografi ini, Firza Husein masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Belum ada tersangka dalam kasus chat seks ini meski perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya