Kisah Bos Koperasi Pandawa, Tukang Bubur Penipu Triliunan Rupiah

Bos Koperasi Pandawa, Salman Nuryanto, awalnya bekerja sebagai tukang bubur dan tinggal berpindah-pindah kontrakan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Feb 2017, 06:39 WIB
Bos Koperasi Pandawa

Liputan6.com, Depok - Salman Nuryanto, namanya mendadak mencuat seperti roket lepas dari pangkalan. Bersama Koperasi Pandawa Mandiri Group (PMG) miliknya, Salman menghebohkan warga Depok. 

Sebuah koperasi yang tengah menjadi sorotan lantaran diduga menggelapkan dan menipu ratusan ribu nasabahnya. Sebelum berurusan dengan penegak hukum, Salman merupakan pedagang bubur yang sukses.

Salman merantau dari kampungnya di Jawa Tengah ke Depok, Jawa Barat pada 1997 silam. Mulanya, Salman mengontrak di salah satu rumah di Perumahan Sawangan Permai, Nomor 34, RT 003/ RW 07, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan Depok.

Rumah milik Asmawi itulah saksi bisu, pertualangan hidup Salman di kota penyanggah Ibu Kota itu. Haryanto (36) anak pemilik rumah tersebut mengatakan saat tinggal di rumahnya, Salman berjualan bubur ayam. Setiap pukul 06.00 WIB, Salman, selalu memikul dagangannya berkeliling kawasan tersebut.

"Salman jualan bubur dari gang ke gang. Cuma tinggal di sini enggak lama, sekitar dua tahun dengan biaya sewa Rp 35 ribu per bulan," ucap Haryanto ketika ditemui di rumahnya, Selasa (21/2/2017).

Salman dengan telaten mengeluti aktivitasnya itu. Sampai 2010, Salman memiliki gerobak bubur yang diberi nama "Bubur Pandawa". Tak hanya itu, Salman juga pindah ke kontrakan dekat Kelurahan Sawangan Baru yang beralamat di RT 003/ RW 08, Nomor 77.

Kontrakan Bos Koperasi Pandawa. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Usai memiliki gerobak, cara berjualan Salman tak lagi keliling, Salman hanya menunggu pelanggannya di pintu masuk Perumahan Sawangan Permai. "Usahanya meningkat, Salman pakai gerobak gede (jualannya) mangkal di depan," imbuh Haryanto.

Terpisah, Ketua RT 003/ RW 08, Darsa Sabatin, (43) mengatakan "Bubur Pandawa" milik Salman berkembang pesat. Terbukti, usahanya mampu memiliki enam cabang di sejumlah kecamatan pada 2010.

"Ada di Cinere, Perumahan Maharaja, Parung Bingung, Perumahan Kahuripan, Tugu Sawangan Permai, dan, PancoranMas. semua Salman yang pegang," papar pria yang menjabat ketua RT sejak tahun 2003 itu.

Meski, sukses sebagai pendagang bubur, Salman tidak merasa puas. Ia pun merambah ke usaha lain. Menurut Darsa, Salman bekerja sebagai sales herbal pada 2011. Dua tahun bekerja di sana, Salman pindah ke Perumahan Palem Ganda Asri Limo, Blok A2, Nomor 18, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo. "Pada Tahun 2013, Salman sudah tajir," ujar Darsa.

Sementara itu, Darsa tidak mengetahui perihal Salman Nuryanto mulai membangun Koperasi Pandawa Mandiri Group yang kini tengah dipermasalahkan. "Saya enggak tahu, karena setelah pindah tidak berkomunikasi," ucap Darsa.

Kasus dugaan penipuan Koperasi Pandawa pertama mencuat saat 173 nasabah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Mereka datang karena sudah mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2 miliar.

Kendati, pengaduan itu ternyata bukan sekali saja dilakukan. Dengan korban yang berbeda, polisi telah menerima sebanyaknya delapan laporan soal dugaan penipuan investasi dari Koperasi Pandawa.

Nuryanto pun disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada 11 November 2016, Koperasi Pandawa yang berkegiatan di Depok, Jawa Barat, mengklaim telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat. Klaim tersebut juga dibarengi dengan surat pernyataan yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sampai saat ini, Polda Metro Jaya memperkirakan jumlah kerugian akibat dugaan penipuan tersebut mencapai Rp 1,1 triliun. Pada penyelidikan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sertifikat nasabah Koperasi Pandawa Group, bukti pembayaran via transfer, dan brosur produk koperasi tersebut.

"Kerugian yang dicapai sebesar Rp 1,105 triliun," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Sementara itu, Purwanto Kitung, selaku kuasa hukum para investor Pandawa Group menjelaskan, saat ini pihaknya mendapat laporan dari 17 diamond (investor yang membawahi ribuan investor lain) dan 31.600 investor dengan kerugian mencapai Rp 2,85 triliun.

"Kami harap Nuryanto selaku pendiri Pandawa Group segera menemui kami kecuali yang bersangkutan dalam keadaan tidak bisa keluar. Keberdaan Nuryanto akan memperjelas dan mengurangi dispute karena saat ini orang saling mencurigai," kata Purwanto melalui keterangannya, Sabtu 28 Januari 2017.

Nuryanto sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Undang-Undang tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kendati, hingga saat ini polisi belum mengetahui keberadaan Nuryanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya