Kemenag Targetkan Serapan Program KIP Santri Capai 97%

Kementerian Agama sudah merevisi regulasi sehingga diharapkan distribusi KIP santri tahun ini lebih optimal.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Feb 2017, 07:41 WIB
Kemenag Targetkan Serapan Program KIP Santri Capai 97%

Liputan6.com, Jakarta - Distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk para santri sempat terkendala oleh aturan yang menyulitkan para pencari ilmu di pondok pesantren. Kementerian Agama (Kemenag) sudah merevisi regulasi itu sehingga diharapkan distribusi KIP santri tahun ini lebih optimal.

"Tahun ini regulasi terkait KIP di pesantren sudah dipermudah sehingga kami targetkan serapannya bisa mencapai 97%," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu 19 Februari 2017.

Kemudahan regulasi yang dimaksud Kamaruddin antara lain, surat keterangan tidak mampu cukup dari pimpinan pondok. Regulasi sebelumnya mengatur bahwa surat keterangan tidak mampu harus diterbitkan oleh lurah atau kepala desa dari daerah asal santri. Hal ini menjadi kendala tersendiri karena tidak sedikit santri yang berasal dari daerah yang jauh dari pesantren tempat mereka belajar.

Meski demikian, serapan distribusi KIP di pesantren pada 2016 tetap tinggi, hampir 80%. Selain karena kendala regulasi, penganggaran KIP tahun lalu juga lebih banyak dari kebutuhan sehingga masih ada sisa cukup besar.

"Tahun ini anggaran KIP di pesantren sudah disesuaikan dengan data faktual," ujar Kamaruddin yang dikutip kemenag.go.id.

Disinggung soal rencana distribusi tahun ini, Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini mengatakan saat ini sedang dilakukan pembenahan dokumen administratif. "Semoga awal bulan depan sudah bisa diluncurkan," ucap dia.

Langkah Kemenag menyederhanakan regulasi distribusi KIP didukung oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Dalam kesempatan Kunjungan Kerja Sepsifik ke Kalimantan Selatan, Ledia mengatakan bahwa syarat mendapatkan KIP memang harus diperbaiki. Dengan begitu, KIP santri dapat terserap dengan baik dan mereka bisa belajar tanpa memikirkan biaya.

Selain perbaikan regulasi, Ledia juga berharap sosialisasi terkait distribusi KIP santri di pondok pesantren bisa dilakukan secara lebih massif lagi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya