Kurang dari 2 Bulan, Imigrasi Tolak Kedatangan 179 WNA di Bandara

Imigrasi juga menolak memberangkatkan 133 WNI di bandara internasional setelah diketahui mereka tak dilengkapi dokumen sah.

oleh Sunariyah diperbarui 18 Feb 2017, 08:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Upaya pencegahan terjadinya korban perdagangan dan penyelundupan orang serta tenaga kerja asing (TKA) ilegal, yang gencar dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, telah membuahkan sejumlah hasil.

Sejak awal tahun ini hingga 17 Februari 2017, Imigrasi telah berhasil mencegah pemberangkatan WNI ke luar negeri, yang beralasan untuk bekerja namun tidak dilengkapi dokumen atau perizinan sah, dengan tidak mengeluarkan paspor untuk mereka.

Total jumlah mereka yang tak diberikan paspor yakni 258 orang dengan rincian, di kantor Imigrasi Mataram 55 orang, Imigrasi Blitar 34 orang, Imigrasi Kediri 31 orang, Cirebon 31, Tanjung Perak 23, Poliwali Mandar 23, Cilacap 16, Bogor 11, Ponorogo 8, Kalianda 7, Pare Pare 6, Sampit 6, Jambi 6, dan Pangkal Pinang 1 orang.

Imigrasi juga menolak memberangkatkan 133 orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara internasional setelah diketahui WNI, yang disebutkan akan bekerja di luar negeri, tidak dilengkapi dokumen atau perizinan yang sah.

Perinciannya, di Bandara Soekarno-Hatta 72 orang, Batam 31, Medan 14, Surabaya 10, dan Bandung 6 orang.

Tidak hanya itu, Imigrasi juga menolak kedatangan warga negara asing (WNA) di TPI bandara internasional sebanyak 179 orang, dengan rincian di Soekarno-Hatta 92 orang, Batam 31 orang, Medan 25, Ngurah Rai 21, Bandung 6, dan Batam 3 orang.

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2/2017), Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, para WNI yang dicegah keberangkatannya berpotensi besar menjadi korban penyelundupan manusia, yang pada akhirnya akan menimbulkan bencana kemanusiaan.

"Sedangkan WNA yg ditolak kedatangannya berpotensi merusak perekonomian bangsa dengan mengambil lapangan pekerjaan rakyat Indonesia, serta berpotensi mengganggu kepentingan nasional," papar Agung.

Agung juga menyebutkan, upaya pencegahan terjadinya korban perdagangan dan penyelundupan orang serta tenaga kerja asing (TKA) ilegal itu sebagai bagian dari tugas dan fungsi Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap WNI dan WNA.

"Diharapkan upaya ini mampu mengurangi permasalahan keimigrasian nasional dan melindungi kepentingan rakyat Indonesia," ujar Agus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya