Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali mengatakan, masalah pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sebenarnya bisa diselesaikan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meskipun menurut Hatta, pihaknya sudah menerima surat yang telah diajukan oleh Kemendagri untuk meminta pertimbangan MA soal kasus Ahok. Dalam pembuatan fatwa tersebut, dia mengatakan diperlukan sikap kehati-hatian dengan mempertimbangkan dampak positif dan negatif.
Advertisement