PPATK Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi

Dalam pertemuan ini PPATK bersama KPK mengupayakan untuk menyelesaikan RUU pembatasan uang transaksi menggunakan uang kartal.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Feb 2017, 12:46 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyempurnakan MoU atau kerjasama pada tahun 2015 antara kedua institusi itu. Hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah terkait pencegahan korupsi.

"Kita membicarakan hal-hal yang kita harapkan bisa meningkatkan koordinasi di dalam hal tindak pidana pencucian uang, khususnya yang asalnya dari korupsi. Juga berbicara mengenai capacity building, pelatihan bersama, dan lainnya," jelas Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Selain itu, dalam pertemuan ini PPATK bersama KPK mengupayakan untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembatasan uang transaksi menggunakan uang kartal dan RUU terkait perampasan aset.

"Dua pemikiran tersebut, kita menyampaikan harapan ke pimpinan KPK untuk menindak lanjuti," tambahnya.

Dengan adanya RUU perampasan aset ini nantinya baik KPK, Kejaksaan dan PPATK akan lebih mudah untuk mencegah tindak pidana korupsi nantinya.

"RUU (perampasan aset) itu sudah lama, ini penting sekali, aset bisa dilacak dan aset juga bisa dirampas jika memang dari Tindak Pidana Pencucian Uang. Menjelang november nanti kita akan concern ke produk hukum agar pencegahan dan pemberantasan  korupsi di percepat," tutur Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya