WN Singapura Pemilik KTP dan Akte Kelahiran Indonesia Masuk Bui

Jati diri WN Singapura ketahuan saat KTP, KK, dan Akte Kelahirannya tidak sesuai dengan lama tinggal di Indonesia.

oleh M Syukur diperbarui 09 Feb 2017, 11:31 WIB
KTP Palsu

Liputan6.com, Pekanbaru - Warga Singapura, Azhar, yang memiliki dokumen kependudukan Indonesia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I A Pekanbaru. Dia kini dititipkan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, sambil menunggu berkasnya lengkap.

Menurut Kepala Imigrasi Pekanbaru Pria Wibawa, proses proyustisia atau pidana dilakukan setelah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) menemukan bukti pelanggaran Undang-Undang tentang Keimigrasian.

"Kasusnya naik ke penyidikan karena mengurus paspor menggunakan dokumen kependudukan Indonesia seperti KTP, KK dan Akte Lahir Indonesia," kata Pria Wibawa, Rabu, 8 Februari 2017.

Pria menyebut Azhar dititipkan di Rutan karena ruangan Kantor Imigrasi terbatas. Terkait berkas pidananya, Pria menyebut sudah hampir lengkap.

"Dalam waktu dekat, berkas tersangka Azhar akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disusun dakwaan sebelum limpah ke pengadilan," kata Pria.

Terkait cara Azhar sehingga bisa memiliki KTP, KK dan Akte Kelahiran Indonesia, Pria menyebut menyerahkannya kepada kepolisian. Sebab, Imigrasi hanya sebatas menyidik terjadinya pidana keimigrasian.

"Pidana umumnya kita serahkan kepada kepolisian. Misalnya dari mana dia bisa memeroleh KTP, apakah asli atau tidak," kata Pria.

Sebelumnya, Azhar diamankan pihak Imigrasi ketika mengurus paspor di Jalan KH Ahmad Dahlan Pekanbaru. Petugas curiga melihat logat bahasanya yang masih kaku, tapi memiliki dokumen kependudukan Indonesia.

Petugas juga curiga dengan dokumen kependudukannya karena tidak sesuai dengan rentang waktu Azhar menetap di Indonesia. Dia pun diamankan dan disidik PPNS Kanwil KemenkumHAM Riau.

Kepada petugas, Azhar mengaku bisa mendapatkan KTP, KK dan Akte Kelahiran setelah mengeluarkan uang Rp 20 juta. Dia juga mengaku baru tinggal di Pekanbaru selama 6 bulan.

Berdasarkan penyidikan, dokumen itu dikeluarkan UPT Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Dalam pemeriksaan, Azhar juga menyampaikan keterangan berbeda-beda. Dalam suatu kesempatan, dia menyebut mengurus dokumen kependudukan itu sewaktu tinggal di Padang, Sumatera Barat. Namun di kesempatan lain, Azhar menyebut mengurusnya di Pekanbaru.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya