Akhir Pelarian PNS Riau Pemilik Rekening Gendut

PNS pemilik rekening gendut itu divonis MA bersalah sejak pertengahan tahun lalu, tapi baru dijebloskan ke penjara awal Februari ini.

oleh M Syukur diperbarui 03 Feb 2017, 10:03 WIB
Akhir Pelarian Sang PNS yang Punya Rekening Gendut

Liputan6.com, Pekanbaru - Sempat dinyatakan buronan karena tak mau dipanggil secara patut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Batam, Niwen Khairiyah, yang punya rekening gendut akhirnya dijemput paksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pelarian pemilik rekening Rp 1,2 triliun itu pun berakhir.

Niwen kemudian dibawa ke Pekanbaru, Riau, untuk kemudian dijebloskan ke Lapas Perempuan dan Anak di kawasan Gobah, Kamis petang, 2 Februari 2017.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Darma Natal, Niwen merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang sebanyak Rp 1,2 triliun itu didapatkannya dari bisnis penyelundupan BBM lintas negara.

"Tim yang menjemput terdiri dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru. Dijemput dari kediamannya di Jakarta dan dibawa ke Pekanbaru," kata Darma.

Dibawa dari rumahnya, Niwen kemudian diterbangkan ke Pekanbaru melalui Bandara Sultan Syarif Kasim menaiki Pesawat Lion Air. Dia kemudian digiring ke kejaksaan untuk proses administrasi.

"Usai itu dibawa ke Lapas Anak dan Perempuan untuk menjalani hukuman yang dilakukannya," ucap Darma.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta menjelaskan, Niwen sudah beberapa hari dipantau pihaknya. Hal itu berkaitan dengan vonis Mahkamah Agung terhadap Niwen sejak pertengahan tahun lalu.

"Sejak empat hari lalu kami melakukan supervisi tim eksekutor Kejari Pekanbaru untuk secepatnya mengupayakan eksekusi badan terhadap terpidana Niwen," kata Sugeng.

Sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Niwen sempat divonis bebas. Kala itu, putusan diberikan majelis hakim yang diketuai Ahmad Setyo Pudjoharsoyo.

Kejari Pekanbaru kemudian mengajukan kasasi ke MA. Selanjutnya pada akhir 2015, putusan kasasi MA menyatakan Niwen bersalah melakukan TPPU atas kepemilikan rekening gendung Rp 1,2 triliun.

Niwen merupakan adik kandung dari Achmad Mahbub alias Abob yang juga tersandung kasus sama dengannya. Abob merupakan pengendali penyelundupan BBM lintas negara.

Dalam menjalankan bisnisnya, Abob memiliki sejumlah kapal. Kapal itu kemudian menyalin minyak dari kapal milik Pertamina dan dijual ke Singapura. Kencing minyak di tengah laut ini terjadi di Selat Malaka.

Abob selama ini aman dalam menjalankan bisnisnya karena dilindungi sejumlah aparat TNI AL. Sejumlah oknum yang terlibat itu sudah diproses di Pengadilan Militer.

Kasus ini juga melibatkan Dunun yang dikenal sebagai Raja Ruko di Bengkalis. Nama ini punya sebuah pelabuhan tikus, di mana minyak ada yang disalin di tempatnya, sebelum akhirnya dijual ke Singapura.

Niwen kala itu didakwa sebagai penerima hasil penjualan. Uang hasil bisnis masuk ke rekeningnya.

Selain divonis 10 tahun penjara, akibat kepemilikan rekening gendut itu, Niwen juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,68 miliar. Jika tak dibayar, dia diwajibkan menjalani hukuman tambahan selama enam tahun penjara.‎

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya