2 Jurus Pemprov DKI Tekan Jumlah Kecelakaan di Jalur Transjakarta

PT Transjakarta mencatat sepanjang 2016 kasus kecelakaan di busway mencapai 852 kasus.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Jan 2017, 09:25 WIB
Tiang pembatas jalan yang tumbang seusai dihantam bus gandeng TransJakarta di Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Selasa (6/9). Saat ini sopir bus TransJakarta dibawa oleh kepolisian untuk dimintai keterangan perihal kecelakaan itu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan kecelakaan terjadi di jalur Transjakarta (busway) sepanjang 2016. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan dua jurus khusus. Salah satunya, Pemprov akan mengecat ulang separator busway dengan warna yang lebih mencolok.

"Banyak mobil pribadi menabrak separator. Makanya saya minta tadi Dishub memberikan warna yang mencolok untuk separator busway, terutama tempat masuk. Kasih warna kuning atau merah agar lebih kelihatan," kata Sekretaris DKI Jakarta Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin 30 Januari 2017.

Berit Jakarta melansir, Pemprov DKI juga mengevaluasi penempatan petugas di jalur khusus Transjakarta. Sekarang, mereka diminta siaga mulai dari pukul 05.30 WIB. Perubahan ini mengingat kondisi lalu lintas yang sudah cukup padat pada pagi hari.

"Saya juga minta ditambah penempatan petugas di titik tertentu, baik Dishub maupun aparat kepolisian. Saya minta penegasan supaya jam 5.30 petugas sudah berdiri. Jangan sampai nunggu jam 7. Jam segitu sudah ketinggalan," tutur Saefullah.

Sebelumnya, PT Transjakarta mencatat sepanjang 2016 kasus kecelakaan di jalur bus Transjakarta mencapai 852 kasus. Dengan jumlah korban luka 87 orang dan lima orang meninggal. Sementara pada 2015 jumlah kecelakaan di jalur Transjakarta sebanyak 427 kasus, dengan korban luka 87 orang dan tujuh orang meninggal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya