Jokowi Bentuk Pansel Hakim MK Cari Pengganti Patrialis Akbar

Jokowi meminta pansel tersebut telah dibentuk, dirinya meminta agar proses seleksi dilakukan secara terbuka,

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Jan 2017, 18:24 WIB
Presiden Jokowi

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk merekrut calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Patrialis Akbar yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

"Kita akan lakukan rekrutmennya dengan pola terbuka dengan pansel," ujar Jokowi di Dusun Tumang Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (30/1/2017).

Jokowi mengatakan Pansel hakim konstitusi akan dibentuk setelah dirinya mendapatkan laporan keseluruhan dari MK maupun KPK dan permohonan resmi yang diajukan kepadanya.

"Nanti kalau sudah mendapatkan laporan secara penuh kemudian ada juga permintaan ke kita dan akan segera kita tindaklanjuti," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Jokowi mengungkapkan, bila Pansel tersebut telah dibentuk, dirinya meminta agar proses seleksi dilakukan secara terbuka, sehingga masyarakat bisa secara langsung memberikan masukan.

"Saya kira cara-cara itu yang akan kita lakukan dan akan kita dapatkan yang mempunyai kualitas, integritas, dan kemampuan untuk duduk di MK," kata Jokowi seperti dilansir dari Antara.

Posisi Patrialis Akbar sebagai hakim di MK harus segera digantikan apabila secara otomatis ia diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Patrialis Akbar terjaring OTT dalam dugaan suap yang terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penangkapan itu dilakukan oleh tim KPK dengan mengamankan 11 orang dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu, 25 Januari 2017 sekitar pukul 10.00 sampai 21.30 WIB di tiga lokasi yang berbeda-beda di Jakarta.

Sebanyak 11 orang itu di antaranya Patrialis Akbar (PAK) Hakim MK, Basuki Hariman (BHR) pihak swasta yang memberikan suap bersama-sama dengan NG Fenny (NGF) yang merupakan karyawan BHR, Kamaludin (KM) dari swasta yang menjadi perantara BHR dari swasta kepada PAK, dan tujuh orang lainnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya