Patrialis: Saya Dizalimi, Tidak Pernah Terima Uang dari Basuki

Patrialis Akbar pun menantang BHR untuk menanyakan uang ratusan ribu dolar yang disangkakan sebagai suap oleh KPK.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jan 2017, 05:03 WIB

Liputan6.com, Jakarta Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (PAK) akhirnya selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (27/1/2017) pada pukul 00.40 WIB.

Menggunakan jaket oranye, Patrialis bersuara lantang kepada awak media yang sudah menunggu sejak sore. Dia mengatakan dirinya telah dizalimi.

"Saya hari ini dizalimi karena saya tidak pernah nerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki (BHR), demi Allah. Saya betul dizalimi," ujar Patrialis, lantang kepada awal media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Patrialis pun menantang BHR untuk menanyakan uang ratusan ribu dolar yang disangkakan sebagai suap oleh KPK. "Nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja tidak pernah," dia menegaskan.

Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Patrialis yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu  mengatakan, kasus ini adalah ujian berat dalam hidupnya lantaran menyandang status tersangka.

"Sekarang saya dijadikan tersangka, bagi saya ini adalah ujian yang sangat berat," Patrialis Akbar menandaskan.

Melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap 11 orang terkait dugaan suap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Ke-11 orang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Patrialis Akbar ditangkap di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 25 Januari 2017, sekitar pukul 21.30 WIB. Patrialis diduga tengah ditemani dua perempuan, namun KPK menyebutkan tidak ada gratifikasi seks pada kasus ini.

BHR yang disebut-sebut memiliki 20 perusahaan di bidang impor, diduga sebagai tersangka pemberi suap uang ratusan ribu dolar kepada Patrialis Akbar, agar mengkabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Uji materi UU 41 Tahun 2014 tersebut diajukan pada November 2015, yaitu Pasal 36C ayat 1 dan 3, 36D ayat 1 dan 36E ayat 1. Sementara, Patrialis Akbar diduga menerima suap US$20 ribu dan  200 ribu dolar Singapura.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya