KPK Tangkap Patrialis Akbar di Mal Bersama Seorang Wanita

Seorang pengusaha dan importir daging berinisial BHR diketahui telah memberikan hadiah atau janji kepada Patrialis.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jan 2017, 20:14 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menangkap hakim konstitusi Patrialis Akbar. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, penangkapan dilakukan penyidik KPK pada Rabu malam, 25 Januari 2017.

"Sekitar pukul 21.30 WIB, tim mengamankan PAK (Patrialis Akbar). Yang bersangkutan jam tersebut berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, bersama dengan seorang wanita," jelas Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2017) malam.

Dia melanjutkan, seorang pengusaha dan importir daging berinisial BHR diketahui telah memberikan hadiah atau janji kepada Patrialis.

"Hal itu terkait dengan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau dalam tangka pengurusan perkara," jelas Basaria.

Pemberhentian Sementara

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyampaikan permintaan maaf atas penangkapan Patrialis.

"Saya minta ampun kepada Tuhan, saya tidak bisa menjaga MK. MK melakukan kesalahan lagi," kata Arief kepada wartawan, Kamis (26/1/2016).

Selain itu, MK pun segera mengajukan surat pemberhentian sementara Patrialis Akbar ke Jokowi.

"MK segera mengajukan pemberhentian sementara yang bersangkutan kepada Presiden," ujar Arief Hidayat.

Menurut dia, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, MK akan mengajukan permintaan pemberhentian Patrialis kepada Jokowi. "Akan mengajukan permintaan pemberhentian dengan tidak hormat," Arief menjelaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya