Nasir Djamil DPR: OTT Patrialis Akbar, Ini Kecelakaan Sejarah

Sejak menjabat hakim MK, Patralis Akbar diperbincangkan banyak kalangan.

oleh TaufiqurrohmanDiterbitkan 27 Januari 2017, 06:29 WIB
Anggota Komisi III DPR RI F-PKS, Nasir Jamil memberikan pendapat pada diskusi bersama pimpinan KPK yang baru Saut Situmorang di Jakarta, Sabtu (19/12). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menilai, kabar penangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah musibah bangsa Indonesia.

"Maka ini musibah bagi bangsa ini. Sebuah kecelakaan sejarah, karena apa? Karena MK itu diisi oleh para hakim yang negarawan. Jadi kalau kemudian hakim MK yang tertangkap tangan sekali lagi ini sebuah keperihan juga bagi bangsa kita. Mereka juga diharapkan menjaga integritas ternyata menjadi hakim yang culas," kata Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 26 Januari 2017.

"Maka itu saya ucapkan Innalillahi Wainailahi Rojiun bagi kejadian ini," sambung dia.

Kendati, anggota Komisi III DPR ini tidak mau menanggapi terlalu jauh, mengenai adanya penangkapan salah satu hakim MK tersebut.

"Tentu saja saya belum bisa berkomentar banyak karena memang OTT ini bagian dari sebuah operasi yang diarahkan pada yang bersangkutan atau memang murni inisiatif yang berangkutan untuk menerima hadiah atau sesuatu yang kemudian itu bisa menjurus pada tindak pidana korupsi," papar Nasir.

Anggota Dewan asal Aceh ini mengatakan, sejak menjabat hakim MK,Patralis Akbar diperbincangkan banyak kalangan. 

"Nah apalagi memang sejak kehadiran beliau kalau benar memang namanya Patrialis Akbar di sejumlah media online memang kehadiran beliau di MK itu menuai kritik dari sejumlah pihak, karena dinilai tidak transparan waktu itu masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)," ungkap dia.

Untuk mencegah peristiwa serupa, Nasir mengatakan, DPR bersama pemerintah mendorong perubahan Undang-Undang MK terutama rekrutmen hakim MK dari tiga institusi DPR, MA, dan Presiden.

Karena itu, ke depan perubahan UU MK dilakukan terutama rekrutmen hakim-hakim MK dari tiga institusi DPR, MA, dan Presiden. Ketiga institusi ini harus transparan dan partisipatif melibatkan publik saat menempatkan atau merekrut calon hakim MK.

"Selama ini yang transparan melibatkan partisipasi publik itu DPR, MA tidak ada yang tahu tiba-tiba ada calon hakim MK dari MA ditempatkan di MK. Saya pikir DPR dan Pemerintah harus mengambil inisiatif ini, sehingga ke depan integritas daripada hakim MK benar-benar sudah teruji, sehingga tidak lagi ada kasus-kasus seperti ini," tandas Nasir.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya