Paripurna DPR Setujui Revisi UU MD3

Fahri menegaskan, pembahasan substansi akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) saat pembahasan UU MD3 dilakukan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 24 Jan 2017, 14:27 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menjadi pembicara diskusi publik "Menyikapi Tabir Aktor Politik Penunggang Demo 4 November di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (8/11). (Liputan6.com/JOhan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (revisi UU MD3). Revisi yang disepakati berkaitan dengan penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.

Sebanyak 10 fraksi yang ada di parlemen menyerahkan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR. Seluruh pimpinan DPR hadir dalam paripurna dan Fahri Hamzah menjadi pemimpin rapat tersebut.

"Apakah UU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dapat disetujui dengan rancangan UU usul DPR RI?" tanya Fahri saar paripurna di Rapat Paripurna Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (24/1/2017).

"Setujuuu," jawab para anggota dewan serempak.

Interupsi sempat disampaikan anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia menyebut, PKB menginginkan agar pembahasan revisi UU MD3 memperhatikan yurisprudensi dari pimpinan kolektif kolegial.

Pimpinan DPR dan MPR, menurut PKB, haruslah berjumlah ganjil, tidak genap. Terkait hal tersebut, Fahri menegaskan, pembahasan substansi akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) saat pembahasan revisi UU MD3 dilakukan.

"Nanti akan dibahas di Baleg," tegas Fahri.

Usai disetujui seluruh anggota dewan dalam paripurna menjadi UU inisiatif DPR, maka pembahasan selanjutnya akan dilakukan di Baleg. Namun disertai juga dengan amanat presiden (ampres) sebagai perwakilan dari pemerintah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya