Kejaksaan Bahas Memori Kasasi La Nyalla dengan KPK

Pengadilan Tipikor menyatakan, La Nyalla tak terbukti bersalah korupsi dalam dana hibah Provinsi Jawa Timur.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Jan 2017, 19:30 WIB
La Nyalla Mattalitti usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, selasa (27/12). La Nyalla divonis bebas atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rudi Prabowo Aji mengatakan bebasnya mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti membuat pihaknya kembali berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini dalam rangka penyusunan memori kasasinya La Nyalla. Kalau sudah berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung, tentu memori kasasinya kita berharap agar Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," tutur Rudi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

KPK dan Kejaksaan pun terus berkoordinasi supervisi atas kasus tersebut. Pembahasan hari ini pun tidak ada hal yang di luar pembicaraan penyusunan memori kasasi.

"Kita hanya bahas penyusunan memori aja. Penyusunan memori, alasan-alasan kita dalam pengajuan kasasinya seperti apa," jelas dia.

Koordinator Supervisi dan Koordinasi KPK Muhammad Rum menambahkan, pihaknya ikut mempelajari vonis La Nyalla. Putusan bebas yang bersangkutan menjadi bahan awal untuk mengendus ada atau tidaknya kejanggalan dalam vonis tersebut.

"KPK sejak awal kasus La Nyalla ini memang jadi bahan supervisi di KPK. Prinsipnya, KPK tetap membantu tindaklanjut putusan bebas dalam penyusunan memori kasasi," beber Rum.

‎Pengadilan Tipikor menyatakan La Nyalla tak terbukti bersalah korupsi dalam dana hibah Provinsi Jawa Timur. Majelis hakim juga menyatakan bekas Ketua Umum PSSI itu bebas dari hukuman sebagaimana didakwa jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai dakwaan jaksa tidak bisa dibuktikan secara hukum, sehingga terdakwa harus dibebaskan. Namun putusan ini tidak bulat. Dua anggota majelis hakim menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion, yakni hakim Sigit Herman dan Anwar.

Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar La Nyalla dikeluarkan dari tahanan. Hakim juga meminta agar jaksa memulihkan harkat dan martabat La Nyalla.

Vonis ini tentu sangat bertolak belakang dengan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut La Nyalla dengan pidana penjara 6 tahun. Tak cuma itu, eks Ketua PSSI itu juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya