Ancaman Maut Pria Pekanbaru pada Adik Eks Polisi Sebelum Ditembak

Tidak hanya eks polisi yang bermasalah, saudara-saudaranya juga tersandung kasus hukum.

oleh M Syukur diperbarui 10 Jan 2017, 20:44 WIB

Liputan6.com, Liputan6.com, Pekanbaru - ‎ Permusuhan antara Satriandi (29) dengan Jody Setiawan alias Jodi Oye (21) diperkirakan berlangsung lama. Selain bisnis narkoba, kekesalan pecatan polisi 2012 itu memuncak ketika korban menggunggah sebuah video di media sosial Path.

Dalam video berdurasi 8 detik itu, Jodi mengancam akan membunuh adik kandung dari Satriandi, Okta Rezki (22). Di video itu, dia‎ menyebut Okta dengan panggilan Kiki Oom.

"Woi Kiki Oom, kalau ndak waang mati den mati (kalau tidak kamu mati, saya yang mati)," ucap almarhum Jody sambil menunjukkan parang dan mengayun-ayunkan parang ke tangannya yang menunjukkan dia kebal terhadap senjata.

‎Namun pada Sabtu tengah malam, 7 Januari 2017, Jody tewas di depan sebuah rumah warga di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, setelah ditembak Satriandi. Kasat Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto dikonfirmasi mengaku telah melihat video tersebut.

Menurut dia, nama Kiki Oom pernah juga terlibat kasus penembakan di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru. "Informasi yang didapat sementara diketahui bahwa beberapa saudara Satriandi pernah tersandung kasus hukum," kata Bimo, Selasa (10/1/2017).

Bimo menyebut korban Jody selalu menjadi dalang perbuatan tindakan kriminal yang dilakukan Kiki Oom. "Diduga dalangnya adalah korban," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Kota Dumai ini.

Beberapa hal tersebut, tambah Bimo, menjadi motif pelaku Satriandi yang pernah melompat dari lantai 8 sebuah hotel itu melakukan aksinya.

"Selain persaingan bisnis narkoba, hal tersebut juga menjadi motif pelaku nekat menembak korban," kata dia.

Satriandi bukan nama baru dalam kasus narkotika di Pekanbaru. Dia pernah ditangkap di Hotel Arya Duta Pekanbaru pada Mei 2015 oleh Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru saat itu, Kompol Iwan Lesmana Riza.

Dia sempat berusaha melarikan diri dengan melompat dari kamar 801. Akibatnya, dia mengalami patah tangan dan kaki. Penyidikannya kemudian terhambat karena sempat dinyatakan lumpuh dan tidak bisa dimintai keterangannya.

Dalam prosesnya, Satriandi kemudian dinyatakan alami gangguan jiwa setelah adanya surat dokter kejiwaan. Hanya saja, sang dokter tidak pernah bersedia diperiksa penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Pekanbaru.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya