Tiup Permen Karet di Pengadilan Dihukum

Seorang warga Australia dijatuhi hukuman 30 hari penjara lantaran meniup permen karet di ruang persidangan.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Jun 2010, 19:26 WIB
Liputan6.com, Sydney: Seorang warga Australia dipenjara selama 30 hari lantaran meniup permen karet di ruang pengadilan di Sydney, Australia, Jumat (18/6). Saat kejadian, menurut surat kabar News Limited, Mirza Zukanovic meniup permen menjadi balon dan memecahkan balonnya sambil menatap hakim Rodney Crisp

Meski telah melakukan permintaan maaf, Crisp marah dan menjebloskan pria berusia 20 tahun itu ke dalam sel karena dianggap meremehkan pengadilan dan menantang kewenangannya.

Tak lama berselang, Mirza dibebaskan Mahkamah Agung Melbourne sambil menunggu putusan banding atas hukuman, yang menurut pengacaranya itu, terlalu kasar.(AFP/AST/SHA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya