Persiapan Tim Pengacara Hadapi Sidang Ahok Besok

Ia mengatakan, besok agenda sidang masih menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Akan ada enam saksi yang dibawa JPU besok.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Jan 2017, 15:32 WIB
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan salam dua jari sebelum dimulainya sidang lanjutan di PN Jakarta Utara, Selasa (26/12). Sidang ini beragenda putusan sela dari majelis hakim. (Liputan6.com/Bagus Indahono/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali digelar, Selasa besok. Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengaku tidak memiliki persiapan khusus jelang sidang lanjutan kliennya. 

"Persiapannya biasa-biasa saja, istirahat," kata Sirra saat dihubungi, Senin (9/1/2017).

Ia mengatakan, besok agenda sidang masih menghadirkan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Akan ada enam saksi yang dibawa JPU besok. "Ada enam orang (saksi), dua saksi dari persidangan kemarin (3 Januari 2017) dan empat orang saksi lagi," kata Sirra.

Mengenai saksi dari kuasa hukum, Sirra mengaku masih dalam proses yang cukup jauh. "Itu masih jauh (saksi penasihat hukum). Masih banyak yang belum diperiksa di dalam berkas perkara," kata Sirra.

Dalam persidangan Selasa, 3 Januari 2017, JPU sedianya menghadirkan enam saksi. Akan tetapi yang hadir hanya empat orang, yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin, dan Samsu Hilal.

Dua saksi lain yang tidak hadir di persidangan Ahok, yakni Muh Burhanudin dan Nandi Naksabandi. Menurut seorang anggota tim advokasi GNPF-MUI, Dedy Suhardadi, Nandi tidak hadir karena meninggal dunia pada 7 Desember 2016.

Terkait kasus ini, Ahok didakwa dengan Pasal 156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan penistaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.

Ahok dianggap telah mengatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia. Dia diancam pidana paling lama 5 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya