Cerita di Balik Keputusan Naiknya Biaya STNK

Ada 2 mekanisme yang sesuai UU PNBP yang diusulkan kementerian/lembaga. Sedangkan, usulan PP PNBP dilakukan Kapolri saat itu Badrodin Haiti.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 07 Jan 2017, 06:33 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4). Sebelum menjalani hukuman, Hartawan Aluwi melarikan diri ke Singapura. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Banyak protes disampaikan masyarakat atas penyesuaian tarif pengurusan STNK, SIM, dan BPKB. Rupanya sebelum penyesuaian ini diputuskan ada proses panjang yang dilalui.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, saat masih berbentuk draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) berbagai diskusi dilakukan dengan berbagai pihak. Termasuk dengan para pakar.

"Mungkin tidak banyak yang menyadari dan tidak terasa di masyarakat mungkin juga tertutup dengan isu-isu besar sehingga tidak begitu memperhatikan isu ini," kata Boy di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat 6 Januari 2017.

Sampai tiba pada saat keputusan itu disetujui Presiden dan diterapkan barulah masyarakat sadar dan terkejut. Padahal proses pembahasannya sudah hampir 2 tahun.

"Sekarang kita seperti terkaget-kaget mendengar atau mengetahui masalah ini padahal prosesnya sudah sejak 2 tahun lalu. Namun demikian kita juga ada koreksi bersama-sama dengan unsur pemerintah dalam konteks sosialisasi," ujar Boy.

Dua Usulan

Hal ini juga ditegaskan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Ia mengatakan, ada dua mekanisme yang sesuai dengan UU PNBP yang diusulkan oleh kementerian/lembaga. Sedangkan, untuk usulan PP PNBP dilakukan Kapolri masa itu yakni Jenderal Badrodin Haiti.

"Untuk dua mekanismenya sesuai dengan UU PNBP diusulkan oleh Kementerian lembaga dan untuk PP PNBP diusulkan oleh kapolri pada September 2015," jelas Askolani.

Kementerian Keuangan kemudian bertugas mengkaji berbagai aspek termasuk tarif PNBP di kementerian/lembaga lainnya. Kemudian, format RPP yang akan diajukan juga dikaji kembali.

"Setelah itu kemudian diharmonisasi di Kumham. Oleh lintas KL itu yang dilakukan. Dan ketiga dilakukan diskusi bersama mengenai jenis dan tarifnya di Menko Polhukam. Ini mekanisme yang dilakukan pemerintah dalam penyelesaian penetapan PNBP," lanjut Askolani.

Bila dilihat dari mekanisme yang dijalankan, proses penetapan ini sudah lama dibahas dan dikaji mendalam. Sehingga keputusan yang diambil ini sudah berdasarkan pertimbangan matang pemerintah.

"Proses ini sudah panjang diusulkan September 2015 dan baru kemudian ditetapkan di penghujung 2016. Jadi setahun lebih. Tentunya pemerintah mempertimbangan masak mengenai penyesuaiam tarif ini jadi tidak juga dilakukan dalam waktu singkat," Askolani memungkas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya