Lima Oknum Polisi Dilaporkan ke Provost

Merasa belum tuntas, Usep Cahyono kembali memperkarakan penganiayaan yang dialaminya. Ia mengadukan lima oknum polisi ke Divisi Provost Polda Metro Jaya.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Mei 2010, 18:28 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Usep Cahyono, korban dugaan rekayasa hukum dengan tuduhan memiliki ganja, Selasa (4/5) kembali mendatangi Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kali ini, lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang asongan tersebut mengadukan tidnak penganiayaan anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara terhadapnya kepada Divisi Provost Polda Metro Jaya [baca: Dianiaya Reserse Narkoba, Usep Melapor].

Usep datang bersama kuasa hukumnya. Aparat provost berjanji akan memprosesnya secara hukum.

Kasus ini bermula, ketika polisi menangkap Usep di Stasiun Kampung Bandan, Jakut. Ia dipaksa mengaku memiliki ganja seberat 2,7 gram. Namun setelah menjalani persidangan, hakim memutuskan dirinya tidak bersalah dan dinyatakan bebas.(OMI/SHA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya