Bea dan Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Shabu

Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis shabu-shabu seberat hampir 4,5 kilogram.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Mar 2010, 19:00 WIB
Liputan6.com, Batam: Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Senin (29/3), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis shabu-shabu, seberat hampir 4,5 kilogram.

Juru bicara Bea dan Cukai Batam Centre, Agung mengatakan, shabu-shabu senilai sembilan miliar rupiah tersebut, dibawa tersangka Molina alias Marlina (35), dengan menumpang Kapal Ferry Bintang Samudra, dari Pelabuhan Situlang Laut, Johor Bahru, Malaysia, dengan tujuan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam.

Untuk mengelabui petugas, barang haram itu disimpan tersangka dalam koper pakaian, namun petugas yang sudah curiga dengan gerak-gerik tersangka, langsung menangkapnya saat melewati alat identifikasi. Guna memastikan barang yang dibawa narkoba, selain dibantu alat narkotest, petugas juga melakukan pemeriksaan secara manual, dan hasilnya barang yang dibawa tersangka 100 persen positif shabu-shabu.

Dari hasil penyidikan terhadap tersangka yang memiliki paspor Jakarta tersebut, shabu-shabu ini rencananya akan dibawa ke Jakarta.(ARL)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya