Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin hadir menjadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Tiba di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dia mengklaim telah menyiapkan bukti-bukti untuk melalui persidangan tersebut.
Advertisement
"Oh saya bawa data lengkap. Data dari rekam jejak Ahok. Saya kan menjabat FPI dari tahun 2012. Ketika sebelum Ahok jadi wakil gubernur, kampanyenya saja sudah bermasalah," kata Novel jelang sidang di depan Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Menurut Novel, selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ahok banyak menistakan agama Islam. Khususnya penodaan terhadap ayat suci Alquran.
"Permasalahannya karena selalu menyerang agama Islam. Ahok mengatakan ayat-ayat konstitusi di atas ayat-ayat suci. Ayat suci no, ayat konstitusi yes," ujar dia.
Dia merinci, ada enam saksi yang akan dihadirkan JPU ke persidangan keempat Ahok. Mereka adalah Novel, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Keenam saksi itu merupakan pihak yang melaporkan Ahok soal dugaan penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
"Ada Habib Muchsin Alatas. Imam DKI karena saya pelapor tokoh agama umat Islam. Jadi tokoh FPI yang lapor Habib Muchsin atas nama agama," beber Novel.
"Harapan kita bisa memberikan sanksi yang sebaiknya dan sekuatnya dengan data yang bisa dipertanggung jawabkan," lanjut Novel.