Ratusan Polisi Jambi Langgar Aturan, Hanya 20 Terkena Pecat

Di antara ratusan polisi yang kedapatan melanggar aturan, ada 72 polisi yang terlibat narkoba.

oleh Bangun Santoso diperbarui 02 Jan 2017, 13:15 WIB
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani saat memberikan keterangan di depan pers. (Bangun Santoso/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jambi - Kedapatan melanggar aturan kedisiplinan, sebanyak 20 perwira polisi di Jambi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang 2016.

Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani menyebutkan, puluhan anggota polisi yang dipecat itu terdiri dari enam orang perwira menengah (Pamen) dan selebihnya adalah perwira pertama (Pama), brigadir serta tamtama.

"Saya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum. Baik itu masyarakat umum maupun anggota sendiri," ujar Yazid di Jambi, Minggu, 1 Januari 2016.

Yazid juga menyebutkan, sepanjang 2016 Polda Jambi mencatat ada 388 orang anggota kepolisian melakukan pelanggaran. Jumlah itu termasuk 20 orang yang dipecat.

Rinciannya, 243 orang diketahui melanggar disiplin, 35 orang melanggar Kode Etik Profesi Polisi (KEPP), 72 orang terlibat narkoba, 18 orang melakukan tindak pidana lain dan 20 orang dipecat dari kesatuan.

Yazid menambahkan, mengawali 2017, ia berharap internal kepolisian semakin solid dalam bertugas melayani dan melindungi masyarakat. Kejadian dan pelanggaran disiplin yang dilakukan sejumlah anggota harus menjadi cermin bagi keseluruhan anggota agar bisa menjadi lebih baik lagi.

"Sekali lagi saya sebagai pimpinan tertinggi di Polda Jambi tidak akan main-main. Jika bersalah akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan prosedur," tutur Yazid mengakhiri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya