Dalami Kasus E-KTP, KPK Panggil Anggota KPU DKI

KPK memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Des 2016, 06:41 WIB
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

‎Selain Ketua DPR Setya Novanto, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos dan Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo. Hanya Arif yang mangkir dari pemeriksaan‎ kali ini.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, para saksi itu diperiksa KPK untuk dimintai keterangan seputar informasi kasus korupsi e-KTP. Terutama dengan jabatan dan peran masing-masing ketika proyek itu dilakukan.

"Para saksi didalami sejumlah informasi terkait dengan posisi masing-masing saat indikasi kejahatan korupsi e-KTP terjadi," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa 13 Desember 2016.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya