Yusril Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Makar

Kakak beradik Jamran dan Rizal Kobar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE dan makar.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Des 2016, 17:52 WIB
Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan terkait penangkapan sejumlah tokoh dalam kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Yusril Ihza Mahendra menyambangi Mapolda Metro Jaya. Yusril datang untuk menjenguk kakak beradik bernama Jamran dan Rizal Kobar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE dan makar.

Yusril mengatakan, sejauh ini 2 tersangka dugaan makar kakak beradik itu masih ditahan di Mapolda Metro Jaya. Dia juga mengungkapkan kondisi terkini Jamran dan Rizal di tahanan.

"Keadaan mereka berdua baik dan sehat wal afiat. Tadi sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SBP (Sri Bintang Pamungkas). Tadi juga sempat berbincang-bincang sebentar dengan saya," ujar Yusril, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Yusril menuturkan, dirinya sengaja bergabung dengan tim hukum dari Alumni Universitas Jayabaya untuk memberikan bantuan hukum terhadap Jamran dan Rizal. Sejumlah anak buahnya juga terlibat dalam tim hukum tersebut.

"Saya dan tim advokat lain akan berupaya maksimal untuk membantu Jamran dan Rizal agar penanganan perkara mereka adil dan proporsional," ucap dia.

Dalam perkara ini, Yusril dan tim hukum dari Universitas Jayabaya bakal melayangkan permohonan penangguhan hukum bagi dua aktivis dari Luar Batang, Jakarta Utara itu.

"Saya akan mengusahakan penangguhan penahanan untuk mereka berdua. Saya yakin keduanya kooperatif dan menghormati proses hukum," pungkas Yusril.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya