Harga Gas US$ 6 Belum Kompetitif di Industri Pupuk

Pemerintah berupaya menurunkan harga gas agar industri di Indonesia lebih memiliki daya saing.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Nov 2016, 17:54 WIB
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat penandatanganan Nota Kesepahaman 5 Menteri dan Perjanjian Kerjasama SMK dan Industri di Kementerian Perindustrian Jakarta, Selasa (29/11). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian ESDM tengah menyelesaikan Peraturan Menteri (Permen) mengenai aturan harga gas industri. Meski belum rampung, harga gas dipastikan tidak akan lebih dari US$ 6 per MMBTU. Harga gas itu akan diberlakukan khusus untuk tiga sektor industri, yaitu industri petrokimia, pupuk dan baja.

Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto mengaku dirinya akan mencoba terus untuk berbicara dengan Menteri ESDM dan pemangku kepentingan lain untuk bisa menurunkan harga gas.

"Kalau khusus untuk pupuk, harga itu belum maksimal, belum optimal. Itu daya saingnya belum kompetitif," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Airlangga menjelaskan, tujuan penurunan harga gas tersebut untuk menciptakan industri di Indonesia lebih memiliki daya saing. Namun jika harga gas masih di kisaran US$ 6 per MMBTU hal itu belum mencukupi.

Dia menilai, demi meningkatkan industri Indonesia bersaing dengan perusahaan-perusahaan di negara tetangga, harga gas paling tidak berada di US$ 3 per MMBTU.

"Harusnya disamakan dengan ammonia. Ammonia itu best price-nya US$ 3. Sudah US$ 3 lalu pakai formula juga masih tidak masalah itu, itu best price. Jadi kalau harga pupuknya naik, dia ikut naik harganya. Jadi tidak ada persoalan‎," papar Airlangga.   (Yas/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya