Tak Terima Disebut Eddy Tanzil, Misbahkum Lapor Balik

Pencentus Hak Angket Bank Century Misbakhun melaporkan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief, ke Bareskrim Mabes Polri.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Mar 2010, 20:03 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pemilik PT Selalang Prima Internasional yang juga pencentus Hak Angket Bank Century Misbakhun melaporkan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief, ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (2/2) sore. Ia menolak dituduh terlibat dalam kasus LC fiktif dan tidak terima dirinya disebut mirip Eddy Tanzil, sang buronan koruptor.

Aanggota DPR dari Fraksi Partai Keadilanan Sejahtera itu datang bersama kuasa hukumnya sambil membawa rekaman pernyataan Andi Arief. "Pernyataan Andi Arief merupakaan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Misbakhun.

Misbakhun mempersilahkan wartawan melihat bantahan dari Dirut Bank Mutiara Maryoto soal LC Misbakhun. Ia bersikukuh dirinya tidak bersalah dalam LC fiktif atau gagal bayar LC setelah jatuh tempo itu.

Sebelumnya, Andi Arief telah melaporkan adanya keterlibatan LC fiktif Misbakhun ke Polda Metro Jaya, Senin (1/3) kemarin.(PAG/SHA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya