Polri: Jika Dibutuhkan, Ahok Akan Dipanggil Lagi

Polisi menyodori 20 pertanyaan untuk Ahok hari ini. Namun seiring berjalannya pemeriksaan, pertanyaan itu berkembang jadi 27.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Nov 2016, 19:50 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri. Meski begitu, pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini belum final.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penyidik bisa saja kembali memanggil dan memeriksa Ahok apabila dibutuhkan hal-hal yang perlu ditambahkan.

"Pemeriksaan ini nanti tentu bisa berkembang apakah dibutuhkan keterangan tambahan atau tidak, sehingga nanti (Ahok) akan dipanggil lagi kalau misalnya masih dirasa kurang," ujar Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Martinus membeberkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 26 saksi dalam kasus Ahok ini. Sembilan di antaranya merupakan ahli dan selebihnya dari saksi pelapor.

"Seperti kita ketahui ada 15 laporan polisi yang masuk dari Jakarta (Polda Metro Jaya), Bareskrim, maupun beberapa daerah," tutur dia.

Martinus mengungkapkan pihaknya menyodori 20 pertanyaan untuk Ahok hari ini. Namun seiring berjalannya pemeriksaan, pertanyaan itu berkembang menjadi 27.

"Ini suatu hal yang biasa di dalam satu proses pemeriksaan. Terkait apakah perlu penambahan lagi saya kira nanti akan menjadi bagian evaluasi penyidik," papar dia.

Polisi juga mengungkapkan alasan pemeriksaan hari ini lebih lama daripada saat Ahok masih diperiksa sebagai saksi terlapor. Hal itu lantaran pemeriksaan hari ini dilakukan untuk melengkapi dan menyempurnakan keterangan sebelumnya.

"Karena memang penyidik memberikan pertanyaan-pertanyaan kemudian dilengkapi dengan alat bukti yang ada. Alat buktinya ada sekitar 15 lebih yang disita penyidik, kemudian penyidik mencocokkan dengan pertanyaan. Ini yang bikin lama," pungkas Martinus.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya