PLTU Langkat Ketahuan Pekerjakan 18 Buruh Tiongkok Ilegal

Para buruh Tiongkok ilegal sudah tinggal di Langkat selama dua sampai tiga bulan.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Nov 2016, 14:32 WIB

Liputan6.com, Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus mengamankan 18 pekerja asing asal Tiongkok di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Desa Tanjung Pasir, Pangkalan Susu, Langkat.

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Toga H Panjaitan mengatakan seluruh pekerja ilegal itu berasal dari tiga perusahaan penyalur, yakni PT Sinohydro Erection, PT Indo Pusat Bumi dan PT Heibei Jiankan Indonesia. Sebanyak 15 pekerja di antaranya tidak memiliki izin tertulis berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

"Setiap perusahaan penyalur, ada enam tenaga kerja asing yang mereka salurkan," kata Toga di Medan, Selasa (15/11/2016).

Ke-18 pekerja asing yang diamankan tersebut adalah Liu Zhibin (63), Si Chao (36), Yang Junle (32), Lin Wei Wei (31), Ding Xian Qun (46), Zhao Guangjun (33), Lie Cing Sheng (54), Shi Hua Jun (43), Liu Jing Feng (54), Li Wen Jung (60), Guo Hai Yuan (38), dan Li Yu Zhu (51), Hu Peng (33), Li Pengfei (23), Liang Libo (33), Xu Lianwei (34), Zhang Cong (25) dan Zhang Meng (28).

"Umumnya, mereka dipekerjakan sebagai buruh kasar di bagian konstruksi. Penyelidikan sementara, mereka sudah tinggal selama dua sampai tiga bulan di Langkat," kata Toga.

Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Robin Simatupang menambahkan, 18 pekerja yang diamankan rata-rata tidak memiliki dokumen kerja di Indonesia. Polda Sumut telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Imigrasi dan Disnakertrans Sumut dalam menangani para pekerja tersebut.

"Setelah kita periksa, para pekerja kemudian kita serahkan ke pihak imigrasi," ujar dia.

Para pekerja asing tersebut dengan dijerat Pasal 42 Ayat 1 dan atau Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 19 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan atau Pasal 122 huruf a dan b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya