Perkara Ahok Akan Diselesaikan di Pengadilan Terbuka

Ia menambahkan, Bareskrim Polri mengharapkan proses hukum terkait perkara yang menimpa Ahok dilakukan secara terbuka.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Nov 2016, 10:19 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi berstatus tersangka terkait kasus penistaan agama. Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus tersebut, disampaikan langsung Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukamto.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Ia menambahkan, Bareskrim Polri mengharapkan agar proses hukum terkait perkara yang menimpa Ahok dilakukan secara terbuka.

"Meskipun tidak bulat, namun didominasi oleh pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," ujar Ari Dono.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya