Ahok: Terima Aduan Warga Tak Langgar Aturan Bawaslu

Tindak lanjut pengaduan bukan berupa instruksi kepada SKPD DKI Jakarta melainkan lewat aplikasi Qlue.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Nov 2016, 13:56 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerima pengaduan warga yang mendatangi rumah relawan Ahok-Djarot atau Rumah Lembang, di Menteng, Jakarta Pusat. Ahok menilai, pengaduan warga tidak melanggar aturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebab, jelas dia, tindak lanjut pengaduan bukan berupa instruksi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta melainkan lewat aplikasi Qlue. Dengan aplikasi ini, warga Jakarta bisa melempar permasalahan. Warga juga bisa mengadukan masalah melalui pesan singkat atau WhatsApp.

"Enggak (melanggar) dong, kan kita cuma lapor seperti warga biasa, kirim. Justru nanti akan tersimpan, ketika saya masuk (selesai kampanye) bisa keliatan kan yang dikerjain apa enggak," ucap Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).

Ahok mengatakan, pengaduan diperlukan untuk menampung aspirasi dari warga untuk disampaikan ke pemerintah. Nantinya, usai masa cuti kampanye selesai pada Februari 2017 dan ia kembali menjabat sebagai gubernur aktif, maka akan memeriksa pengaduan warga yang telah dilaporkan padanya.

Cagub DKI Jakarta Ahok kembali menerima pengaduan warga seperti yang rutin dilakukan setiap pagi di Balai Kota Jakarta. Mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, Ahok menerima pengaduan warga. Kegiatan itu dia lakukan untuk mendengar keluh kesah warga. Namun bukan dalam kapasitas sebagai gubernur, sebab saat ini dia sedang cuti kampanye.

Pantauan Liputan6.com, sejak pukul 07.00 WIB, warga mulai mendatangi rumah relawan Ahok-Djarot atau Rumah Lembang, di Menteng, Jakarta Pusat. Warga yang datang pun disuguhi sarapan gratis berupa bubur ayam dan kue-kue.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya